Temen-temen........................................
alasan ana kenapa nie menjadi salah satu asupan entri dalam blog ana
karna nie rencanaya mw jadi materi SKRIPSI dalam menyelesaikan study ana
di STAI IBNU RUSYD KOTABUMI pada fakultas TARBIYAH.......
Perbedaan
kinerja Guru
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
dan Guru yang bukan
Pegawai Negeri Sipil ( honorer )
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan guru wajib memiliki kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Konsekuensi dari itu guru
menyandang tanggung jawab mengembangkan profesionalitasnya maupun kinerjanya
yang terkait erat dengan peningkatan karirnya. Peningkatan kinerja professional
yang menunjang karir secara kolektif akan berpengaruh terhadap
peningkatan mutu guru secara nasional.
Dalam
pasal 2 ayat (3) Undang-undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 secara tegas dinyatakan, bahwa disamping
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pejabat yang berwenang dapat
mengangkat Pegawai Tidak Tetap. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan
Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu
guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis
profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi
dalam kerangka sistem kepegawaian, Pegawai Tidak Tetap tidak berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
selain Pegawai Negeri Sipil terdapat juga beberapa jenis pegawai yang
melaksanakan tugas sebagaimana dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil, akan
tetapi pendekatannya atau sebutan istilahnya di berbagai instansi baik Pusat
maupun Daerah berbedabeda. Hal ini disebabkan,
karena
sampai saat ini belum ada norma, standar, prosedur yang mengatur hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar